LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

LOGIN PENGGUNA:

Lupa Password LAPOR! - LOGIN
home buttonBERANDA > TINDAK LANJUT LAPORAN

Permintaan Informasi Cara Membuat E-KTP

LAPORAN:

Yth. Kementerian Dalam Negeri,

saya membutuhkan informasi mengenai cara mendapat E-KTP

Mohon informasinya, terima kasih

LAMPIRAN:

Tidak ada lampiran

INFORMASI TAMBAHAN:

Tidak ada informasi tambahan

TRACKING ID#: 1738236

USER: 628381897xxxx

PLATFORM: Sms

TANGGAL: 20 March 2017 22:06:34

KATEGORI: Administrasi Kependudukan

AREA: Nasional

STATUS: Selesai

DILIHAT: 112

DUKUNGAN: 0

  •  
  • share lapor ke facebook
  •  
  • TINDAK LANJUT LAPORAN :
  • KOMENTAR PUBLIK :
avatar Administrator

Didisposisikan ke Kementerian Dalam Negeri

20 March 2017 23:33:21

avatar Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara/i sampaikan. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP berbasis NIK secara Nasional, Pada Pasal 5 bahwa Persyaratan dan tatacara penerbitan KTP-el secara reguler bagi penduduk WNI yang belum memiliki KTP-el:
Penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan ktp-el, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa: NIK; dan Fotokopi Kartu Keluarga. Petugas ditempat pelayanan KTP-el memproses dengan tata cara:
Merekam isi formulir permohonan ktp-el kedalam database kependudukan;
Melakukan verivikasi data penduduk secara langsung;
Melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari penduduk , dan iris mata;
Membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan ktp-el pada formulir permohonan; dst sampai point 11) menjadi tugas dari petugas, sehingga point 12) penduduk menerima ktp-el dan melakukan verivikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1;
13) hasil verivikasi sidik jari penduduk apabila datanya sama, maka ktp-el diberikan kepada penduduk; tetapi jika tidak sama, maka ktp-el belum diberikan kepada penduduk.
*Untuk selanjutnya oleh petugas dilakukan melalui proses lebih lanjut sampai datanya benar-benar dipastiakn ketunggalnya dan data dimasukkan kedalam database kependudukan setelah itu ktp-el bisa dicetak dan diserahkan kepada penduduk. Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.

16 May 2017 11:10:49
  • KOMENTAR PUBLIK :
Kembali ke atas
Laporkan aktivitas

Dengan menekan tombol "Report", berarti Anda meminta tim administrator LAPOR! untuk mengawasi, mengubah konten, atau menghapus tindak lanjut / komentar ini.

Pilih alasan Anda:

Dikirim berkali-kali atau duplikasi
Penyerangan pribadi
Ancaman
Penyerangan SARA
Penipuan
Spam (konten tidak relevan yang dikirim secara banyak)
Pornografi
Kemungkinan pembajakan akun
Hal lainnya (silakan isi alasan Anda):



Terdapat permasalahan pembangunan dan layanan publik di sekitar Anda? Adukan semuanya di LAPOR!

Langsung akses LAPOR! dengan login ke akun Facebook atau Twitter Anda:

Login with Facebook Login with Twitter

Atau silakan membuat ID LAPOR! baru Anda dengan mengisi formulir registrasi singkat di bawah ini:


Laporan Terhangat

    Kisah Sukses

      Download Aplikasi Lapor!
      Tweets by @LAPOR1708
      KSP @LAPOR1708
      instagram lapor1708 LAPOR Facebook
      © 2011 - 2018 KSP
      Tentang LAPOR!
      Petunjuk & Syarat
      Kisah Sukses
      Kontak Kami
      Blog LAPOR!
      Laporkan Bug / Error