Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. PPATK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK memiliki tugas utama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui fungsi intelijen keuangan, PPATK menerima, mengelola, dan menganalisis laporan transaksi keuangan dari pelapor, kemudian menyampaikan hasil analisis tersebut kepada instansi penegak hukum dan pihak berwenang lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia, PPATK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mendukung upaya pemberantasan kejahatan keuangan demi menciptakan stabilitas perekonomian dan keamanan negara.