Saya warga kota padang panjang provinsi sumbar. Kenapa pemerintah di sini melakukan pembiaran terhadap sekolah yang menjual seragam, buku LKS, dan alat peraga pembelajaran. Perbuatan pihak sekolah ini jelas melanggar permendikbud dan uu pendidikan. Hampir semua sekolah di kota ini melakukan perbuatan yang saya sebutkan, tapi dinas pendidikan di sini hanya diam. Tolong tindak lanjuti