Pemerintah Kota Blitar

Jalan Merdeka No.105, Kepanjen Kidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117, Pengelola Pengaduan : Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kota Blitar, Jalan Dr. Moh. Hatta No.05, Sentul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66113 (0342) 807805 admin-sp4n-lapor@blitarkota.go.id
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

Kota Blitar merupakan salah satu daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur yang secara geografis terletak diujung selatan Jawa Timur dengan ketnggian 156 m dari permukaan air laut, pada koordinat 112° 14 - 112° 28 Bujur Timur dan 8° 2 - 8° 10 Lintang Selatan, memiliki suhu udara cukup sejuk rata-rata 24° C- 34° C karena Kota Blitar berada di kaki Gunung Kelud dan dengan jarak 160 km arah tenggara dari Ibukota Provinsi Surabaya. Pemerintah Kota Blitar ini memiliki 30 Perangkat Daerah dan 21 Kelurahan.

Singkatnya, sejarah Kota Blitar dimulai pada masa penjajahan Jepang terjadi pemberontakan PETA Blitar, yang dipimpin Soedancho Suprijadi. Pemberontakan terjadi pada tanggal 14 Februari 1945. Setelah pemberontakan PETA Blitar, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno–Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Rakyat Kota Blitar pun menyambutnya dengan gembira. Rakyat Kota Blitar segera mengikrarkan diri berada di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai bukti keabsahan keberadaan Kota Blitar dalam Republik Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1945 tentang perubahan nama “Blitar Shi” menjadi “Kota Blitar”.

Kota Blitar mempunyai Sesanti: “Kridha Hangudi Jaya”, yang memiliki arti semangat gerak yang timbul dari kita masing - masing untuk berusaha mencari atau mengupayakan segala sesuatu agar berhasil dengan gemilang, dimaksudkan untuk memberi motivasi dan daya penggerak yang lebih dinamis, lebih aktif dalam pelaksanaan pembangunan, baik dan terarah kepada masyarakat guna berpartisipasi, baik dari sumber dana maupun daya yang ada. 

Berdasarkan hasil penelitian dan penelusuran Team Hari Jadi Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Blitar Nomor 262 tahun 1988 tertanggal 31 Desember 1988, maka berdasarkan dokumen dan testament yang ada, dapatlah diketahui bahwa penetapan Hari Jadi Kota Blitar adalah sebagai berikut :

Wilayah ibukota (Kabupaten) Blitar, lewat Undang-undang diputuskan menjadi Gemeente (Kotapraja) Blitar. Gemeente Blitar dibentuk berdasarkan “Staatsblad van Nederlandsche Indie tahun 1906 Nomor 150 tertanggal 1 April 1906. Sehingga, pada tanggal 1 April 1906, ditetapkan sebagai tanggal berdirinya Gemeente Blitar yang dapat dipastikan kebenarannya, bahwa:

  1. Gemeente (Kotapraja) Blitar, oleh pemerintah pusat setiap tahun diberikan subsidi sebesar 11,850 golden ;
  2. Gemeente (Kotapraja) Blitar, dibebani kewajiban-kewajiban dan diberikan wewenang secara terinci;
  3. Bagi Gemeente (Kotapraja) Blitar, diadakan suatu dewan yang dinamakan “Dewan Kotapraja Blitar” dengan jumlah anggota 13 orang ;
  4. Undang-undang pembentukan Kotapraja Blitar mulai berlaku tanggal 1 April 1906.

Jika memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan, maka selama perjalanan sejak 1 April 1906 Kota Blitar mengalami perubahan status pemerintahan sebagai berikut :

  1. Kota Blitar pertama dibentuk berdasarkan Stbld tahun 1906 nomor 150 jo, Stbld 497 tahun 1928 dengan nama Gemeente Blitar dengan luas wilayah 6,5 Km2 dan jumlah penduduk 35.000 jiwa;
  2. Dalam tahun 1928 Kota Blitar pernah menjadi Kota Karesidenan dengan nama
    “Residensi Blitar”: dan berdasarkan Stbld nomor 497 tahun 1928 penetapan kembali Gemeente Blitar;
  3. Pada jaman Jepang tahun 1942 berdasarkan Osomu Seerai dengan nama “BlitarShi” dengan luas wilayah 16,1 Km2 dan jumlah penduduk 45.000 jiwa;
  4. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1945 dengan nama “Kota Blitar” luas wilayah 16,1 Km2 dan jumlah penduduk 45.000 jiwa;
  5. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950 dengan nama Blitar dibentuk sebagai daerah Kota Kecil;
  6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 dengan nama Kotapraja Blitar, luas wilayah 16,1 Km2 dan jumlah penduduk 60.000 jiwa;
  7. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 ditetapkan dengan nama “Kotamadya Blitar” dengan luas wilayah 16,1 Km2 dan jumlah penduduk 73.142 jiwa;
  8. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, luas wilayah Kotamadya Blitar dimekarkan menjadi 3 (tiga)kecamatan dengan 20 kelurahan baru
    - Luas daerah : lama (1 kecamatan = 16,1 Km2), baru (3 kecamatan = 32,369 Km2)
    - Jumlah penduduk tahun 1982 = 106.500 jiwa
    - Jumlah penduduk sampai dengan tahun 2003 adalah 124.767 jiwa;
  9. Terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, nama Kotamadya Blitar disesuaikan dan diganti dengan nama Kota Blitar hingga sekarang dan menjadi 21 kelurahan.

 

Berita

Bimtek Pengelolaan Website KIM.ID, KIM Kota Blitar Angkat Topik "SP4N-Lapor!"

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomin...

selengkapnya..

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Website untuk Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) se-Kota Blitar, di Balai Kota Koesoema Wicitra, Senin, (28/08/2023).

Mujianto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar mengatakan sosialisasi pengelolaan website bagi KIM ini, bertujuan untuk mendorong optimalisasi pengelolaan website. Terlebih saat ini, Kementrian Kominfo telah memfasilitasi KIM dengan menghadirkan website yang bernama KIM.ID.

Menurut Mujianto kehadiran KIM.ID ini akan medukung tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) KIM di masyarakat. Pengelolaan website ini bukanlah semata tentang teknologi, melainkan juga tentang tanggung jawab sosial. KIM memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan melalui platform ini akurat, bermanfaat, dan tidak merugikan siapapun. 

Dalam kegiatan hari ini, sebanyak 21 KIM mengangkat tema tentang "SP4N-LAPOR! Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat" sebagai bahan informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat melalui kanal website KIM.ID. Tema ini dianggap penting, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. 

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar, penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kegiatan sosialisasi ini dinilai mampu untuk mengembangkan kapasitas KIM dalam mengelola informasi. Termasuk menginformasikan tentang SP4N LAPOR kepada masyarakat," kata Mujianto.

Dalam sosialisasi ini, Diskominfotik Kota Blitar mengundang narasumber Pungky Setiawan,  Pengelola Data Bidang Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, secara serentak 21 KIM mulai mengoperasionalkan website KIM.ID dan mengenalkan SP4N LAPOR pada situs websitenya.

 

Tautan terkait :

https://blitarkota.go.id/id/berita/pemkot-blitar-gelar-sosialisasi-pengelolaan-website-kim-dan-pengaduan-melalui-sp4n-lapor

https://cartridgekotablitar.kim.id/berita/read/lapor-go-id-platform-inovatif-untuk2899-357201100201

https://wonomadyokotablitar.kim.id/berita/read/kenali-lapor-layanan-aspirasi-dan-p2911-357203100601

 

Kisah Sukses

FOTO PIMPINAN

PENILAIAN

0
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan

DIIKUTI OLEH