Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Klaten secara berkesinambungan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan dilakukan melalui penyediaan layanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Kebijakan terkait penanganan pengaduan masyarakat telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Terdapat beberapa sarana pengaduan yang disediakan dalam rangka menampung keluhan, informasi, ketidakpuasan, dan/atau aspirasi dari seluruh warga Klaten yang mendapatkan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Klaten, antara lain melalui telepon, email, media sosial Pemerintah Kabupaten Klaten serta website pengaduan masyarakat Matur Ibu / SP4N Lapor!.
Untuk Laporan Pengaduan Tahun 2022 dapat diunduh di tautan: s.id/PengaduanKlaten2022
Untuk Laporan Pengaduan Tahun 2023 dapat diunduh di tautan: s.id/PengaduanKlaten2023
Untuk Tindak Lanjut Pengaduan dapat dilihat di tautan: s.id/TindakLanjutPengaduanKlaten
Dihadiri oleh Bupati Klaten, Wakil Bupati Klaten, Ketua dan Wakil DPRD Klaten, Sekretaris Daerah...
Dihadiri oleh Bupati Klaten, Wakil Bupati Klaten, Ketua dan Wakil DPRD Klaten, Sekretaris Daerah Klaten, Ketua Komisi I, II, III, IV, dan lainya bertempat di Ruang Rapat B2 Kabupaten Klaten pada Kamis (16/02/2023)
Sekretaris Daerah Klaten, Jajang Prihono mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten sudah mengirimkan surat kepada PT JMM selaku penanggung jawab pembangunan jalan tol Solo – NYIA Kulonprogo.
“Kami selaku perwakilan dari Pemkab Klaten sudah mengirimkan surat perihal kerusakan jalan Kabupaten per tanggal 19 Januari 2023 yang berisikan data terkait kerusakan jalan ke alamat PT JMM.” Tegas Jajang Prihono
Menyambut pertanyaan tetang kerusakan jalan, Jajang Prihono membacakan resume dari PT JMM (Jogja Solo Marga Makmur) menanggapi bahwa sudah melakukan perbaikan 21 ruas jalan dan masih berjalan untuk memperbaiki keseluruhan kerusakan jalan sesuai yang sudah di maping.
“Sesuai maping dari PT JMM terdapat 51 ruas jalan yang rusak dan sudah diselesaikan 21 ruas, akan segera diperbaiki sebelum lebaran. Jalan yang tidak bisa dilewati armada berat tidak akan dilewati agar kedepannya tidak terjadi permasalahan yang sama terkait kerusakan jalan Kabupaten Klaten, PT JMM akan terus berkomunikasi dengan Pemkab Klaten terkait masalah yang terjadi. Dan diminta tolong kepada seluruh pihak yang berada dilapangan untuk terus mengontrol kegiatan ini.” Ungkap Jajang Prihono. (Doc/Rilis/Prokopim-Klt)