Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya da n kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
c. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.