Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110 021-3521121 / 021-3520145 humas@polkam.go.id
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kemenko Polkam mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenko Polkam menyelenggarakan fungsi:

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
  3. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  5. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  6. penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
  8. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  9. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Berita

Kisah Sukses

PENILAIAN

0
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan

DIIKUTI OLEH