Sampaikan Laporan Anda
TUGAS DAN FUNGSI BPJS KESEHATAN
Fungsi:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Tugas:
Berita
Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan, 1. Tahun lalu saya di janjikan dibuatkan kartu KKS, KIP, dan KIS oleh LSM Pospera (Cipinang) ben...
Kakak saya beberapa tahun lalu didaftarkan oleh RT setempat untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis bagi warga kurang mampu. Akan tetapi rea...
Saya melakukan pendaftaran BPJSK secara online. Setelah menunggu waktu pembayaran dan melakukan pembayaran, link aktivasi sulit dibuka. Pada...