Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Jl. Letjen Suprapto No.Kav.20, RW.No.14, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510 165 deputi.mml@bpjs-kesehatan.go.id
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

TUGAS DAN FUNGSI BPJS KESEHATAN

Fungsi:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Tugas:

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Berita

Kisah Sukses

Indikasi Manipulasi Data KKS,KIP dan KIS oleh LSM Pospera

Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan, 1. Tahun lalu saya di janjikan dibuatkan kartu KKS, KIP, dan KIS oleh LSM Pospera (Cipinang) ben...

Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Mandiri karena Mendapatkan KIS

Kakak saya beberapa tahun lalu didaftarkan oleh RT setempat untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis bagi warga kurang mampu. Akan tetapi rea...

Link Aktivasi Sulit Dibuka

Saya melakukan pendaftaran BPJSK secara online. Setelah menunggu waktu pembayaran dan melakukan pembayaran, link aktivasi sulit dibuka. Pada...

PENILAIAN

5.00
: 2 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan

DIIKUTI OLEH