 Sampaikan Laporan Anda
        Sampaikan Laporan Anda
     
        
    Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
 Berita
        Berita