Badan Pemeriksa Keuangan

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210 (021) 25549000 eppid@bpk.go.id
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Berita

Kisah Sukses

PENILAIAN

1.29
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 1 Laporan
: 0 Laporan
: 6 Laporan

Unit Instansi

DIIKUTI OLEH