Sampaikan Laporan Anda
Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Barantin berwenang menyelenggarakan perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati.
Berita