Badan Karantina Indonesia

Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro/Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 9, 10, 11, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 settama@karantinaindonesia.go.id
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Barantin berwenang menyelenggarakan perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati.

Berita

Kisah Sukses

FOTO PIMPINAN

PENILAIAN

0
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan

DIIKUTI OLEH